Kemendikbudristek telah menerbitkan Permendikbudristek
No. 44 Tahun 2024, yang mengatur berbagai aspek terkait profesi, karier, dan
penghasilan dosen. Peraturan ini membawa perubahan penting yang bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan dosen serta memperjelas status dan hak-hak mereka.
Pokok-pokok Kebijakan Baru:
1. Pengaturan Profesi Dosen Lebih Jelas: Peraturan ini
memperjelas status dosen, dengan kategori dosen tetap dan dosen tidak tetap.
2. Penyederhanaan Proses Pengangkatan dan Sertifikasi:
Prosedur pengangkatan, pemindahan, dan sertifikasi dosen kini lebih ringkas dan
efisien.
3. Otonomi Perguruan Tinggi Lebih Besar: Perguruan tinggi
diberi kewenangan lebih untuk mengelola karier dosen sesuai dengan kebutuhan
internal mereka.
4. Perlindungan Hak Ketenagakerjaan Dosen: Dosen,
khususnya non-ASN, dijamin mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup
minimum, serta hak menerima tunjangan profesi dan tunjangan lainnya.
Kapan Implementasi Peraturan Ini?
Perguruan tinggi diberikan waktu maksimal 1 tahun untuk
mempelajari dan mengadopsi peraturan baru ini, dengan batas waktu implementasi
penuh pada Agustus 2025. Saat ini, perguruan tinggi sedang dalam tahap
penyesuaian, menyusun panduan, dan melakukan sosialisasi bagi dosen agar
transisi ini berjalan lancar.
Link Peraturan, Sosialisasi, dan Buku Saku Permendikbudristek
No 44 Tahun 2024 :
peraturan.go.id (Link Peraturan)
drive.google.com (Link Buku Saku)
setjen.kemdikbud.go.id
(Link Sosialisasi Kemdikbud) /
Untuk informasi lebih lengkap, silakan kunjungi website
resmi Kemendikbudristek atau Pusat Informasi Sister.